Syarat-syarat Umum untuk Mendirikan Badan Hukum
Berikut adalah syarat umum yang harus dipenuhi saat mendirikan badan hukum di Indonesia:
- Identitas Pendiri: Untuk PT, yayasan, atau perkumpulan, pendiri harus memiliki identitas yang sah, seperti KTP bagi WNI atau paspor bagi WNA.
- Modal Awal: Persyaratan modal awal bervariasi tergantung jenis badan hukum. Untuk PT, modal minimal yang disyaratkan adalah Rp 50 juta untuk PT non-PMA.
- Tempat Usaha: Harus memiliki alamat yang jelas dan terdaftar sebagai tempat operasional badan hukum.
- Pengurus: Badan hukum seperti PT dan yayasan memerlukan pengurus yang tercatat dalam akta pendirian dan dapat bertindak atas nama badan hukum.
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga: Badan hukum perlu menyusun anggaran dasar yang mengatur segala hal terkait dengan operasional badan hukum tersebut.
- Perizinan Khusus: Tergantung pada jenis usaha atau kegiatan, Anda mungkin perlu mendapatkan izin atau lisensi tambahan, seperti izin lingkungan, izin usaha, atau sertifikasi tertentu.
No comments:
Post a Comment